You are currently viewing Polisi Hentikan Penanganan Kasus Guru di Pamulang, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polisi Hentikan Penanganan Kasus Guru di Pamulang, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kasus yang menjerat seorang guru berinisial CB (54) di sebuah sekolah swasta kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, akhirnya resmi dihentikan. Polres Tangerang Selatan memastikan laporan yang dilayangkan terhadap guru tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kapolres Tangerang Selatan Boy Jumalolo menjelaskan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh atas laporan yang masuk.

Penyelidikan dilakukan secara mendalam terhadap peristiwa yang dilaporkan. Selanjutnya, gelar perkara telah dilaksanakan pada 29 Januari 2026, ujar Boy Jumalolo, Jumat (30/1/2026).

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, penyelidikan atas laporan ini resmi dihentikan, tambahnya.

Meski demikian, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses penegakan hukum.

Guru Dilaporkan Usai Memberi Teguran

Kasus ini bermula ketika seorang guru sekolah dasar swasta di Pamulang berinisial CB, yang akrab disapa Bu Budi, dilaporkan oleh orang tua murid. Laporan tersebut muncul lantaran orang tua siswa merasa tidak terima anaknya mendapat teguran dari guru.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Sebuah petisi bertajuk Keadilan untuk Seorang Guru ramai diperbincangkan setelah dibagikan melalui akun Instagram @dinogabrl. Dalam laporan tersebut, Bu Budi dituding melakukan kekerasan verbal terhadap murid.

Petisi yang digagas oleh Elis Siagian menilai tindakan Bu Budi justru merupakan bagian dari peran pendidik dalam membentuk karakter siswa, bukan tindakan kekerasan verbal seperti yang dituduhkan.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi pada Agustus 2025, saat sekolah menggelar kegiatan lomba. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah sebelumnya meminta temannya untuk menggendong. Namun, murid tersebut tidak mendapat pertolongan dari teman-temannya dan akhirnya dibantu oleh orang tua siswa yang berada di lokasi.

Melihat kejadian itu, Bu Budi selaku wali kelas memberikan teguran dan nasihat secara umum kepada seluruh siswa di dalam kelas. Teguran tersebut bertujuan menanamkan rasa tanggung jawab, kepedulian sosial, serta pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.

Tidak ada kata-kata kasar yang disampaikan. Teguran juga tidak diarahkan kepada satu murid tertentu, melainkan sebagai pembelajaran bersama untuk seluruh kelas, demikian penjelasan yang tertulis dalam petisi tersebut. Tuna55

Leave a Reply