You are currently viewing Dosen Bergelar Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi, Ini Alur Kejadiannya

Dosen Bergelar Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi, Ini Alur Kejadiannya

Kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar Universitas Islam Negeri Palopo berinisial ER. Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dilakukan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun yang saat kejadian berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kasus ini ditangani oleh Polres Palopo setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Sahrir, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan.

Benar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan setelah kami menerima laporan dari korban, ujar Sahrir kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Kronologi Kejadian Versi Kepolisian

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban tiba-tiba jatuh pingsan. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian ditemukan oleh ER bersama seorang pria lain berinisial R. Keduanya lalu membawa korban ke sebuah ruko yang diketahui merupakan milik terlapor.

Setelah korban tidak sadarkan diri, ia dievakuasi oleh saksi R bersama terduga pelaku ke ruko milik yang bersangkutan, jelas Sahrir.

Saat korban dibaringkan di dalam ruko, ER diduga melakukan perbuatan yang tidak pantas. Polisi menyebut terdapat dugaan sentuhan fisik yang melanggar kesusilaan terhadap korban yang masih dalam kondisi lemah.

Terduga pelaku diduga menyentuh tubuh korban, termasuk memasukkan tangan ke dalam pakaian korban, serta mencoba membuka ritsleting celananya, ungkap Sahrir.

Aksi tersebut disebut terhenti setelah korban mulai sadar. Setelah menyadari apa yang terjadi, korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Namun demikian, hingga kini korban belum dapat dimintai keterangan secara resmi karena kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya dan masih mengalami trauma. Korban masih dalam pemulihan dan belum memungkinkan untuk diperiksa secara mendalam, tambah Sahrir.

Proses Hukum dan Langkah Kampus

Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti pendukung. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kami masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya, kata Sahrir.

Di sisi lain, pimpinan UIN Palopo telah mengambil langkah administratif. Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji, menyatakan bahwa ER dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas kampus.

Yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik dan tugas-tugas institusional, ujar Abbas dalam keterangan resminya.

Penonaktifan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 hingga proses hukum selesai dan ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas. Abbas menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan.

Kebijakan ini murni bersifat administratif, sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tegasnya.

Pemeriksaan Internal Kampus

Selain proses hukum, ER juga akan menjalani pemeriksaan internal oleh tim khusus yang dibentuk pihak universitas. Tim tersebut melibatkan unsur pimpinan kampus, senat, dewan guru besar, hingga satuan pengawas internal.

Rektor UIN Palopo menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen institusi dalam melindungi hak seluruh sivitas akademika.

Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan tetap berkomitmen menjaga lingkungan kampus yang aman serta bermartabat, pungkas Abbas. Tuna55

Leave a Reply